Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 1 Juli 2021 | 13:51 WIB

Presiden Jokowi

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen, sedangkan untuk pekerja sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan, seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan harus menerapkan sistem delivery order atau take away.

6. Kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan ditutup sementara.

9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Ibu Kota Terus Membludak, Taman Impian Jaya Ancol Tutup Sementara Mulai Kamis Besok