10. Transportasi umum baik itu konvensional maupun online, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat.
12. Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Serta menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat dan tes Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas nantinya akan diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.
(*)