Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 1 Juli 2021 | 13:51 WIB

Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Presiden Jokowi akhirnya resmi menetapkan pemberlakuan aturan PPKM Darurat.

PPKM Darurat merupakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan guna mencegah persebaran covid-19 di Tanah Air.

Melansir dari Kompas.com, pada Kamis (1/7/2021), Presiden Jokowi resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan.

Dalam pengumumannya tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli mendatang di wilayah Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pada Kamis (1/7/2021).

Kebijakan ini resmi ditetapkan setelah mendapat masukan dari beberapa pihak, seperti berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Presiden Jokowi juga menjelaskan, pemberlakuan aturan PPKM Darurat ini lantaran kasus positif covid-19 di Indonesia yang kian melonjak.

Baca Juga: Siap Perketat PPKM Mikro, Wali Kota Bekasi Akan Lockdown Mulai dari Lingkup Keluarga Jika Ditemukan Warga yang Positif Covid-19

Selain itu, munculnya varian baru juga menjadi alasan pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

Lalu, apa saja isi dari kebijakan PPKM Darurat?

Mengutip dari Tribunnews.com, meski belum dijelaskan secara rinci, bocoran isi dari aturan PPKM Darurat telah tersebar.

Berdasarkan dokumen yang didapat dari Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), ada sejumlah perubahan aturan dibanding PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.

Berikut, Grid.ID telah merangkum beberapa bocoran aturan PPKM Darurat dari Tribunnews.com :

1. Semua karyawan sektor non esensial 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

Baca Juga: Batal Gelar Resepsi Pernikahan Gegara Aturan PPKM Mikro, Pasangan Pengantin di Salatiga Pilih Bagikan Hampers ke Pengguna Jalan

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen, sedangkan untuk pekerja sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan, seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan harus menerapkan sistem delivery order atau take away.

6. Kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan ditutup sementara.

9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Ibu Kota Terus Membludak, Taman Impian Jaya Ancol Tutup Sementara Mulai Kamis Besok

10. Transportasi umum baik itu konvensional maupun online, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat.

12. Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Serta menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat dan tes Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Pengetatan aktivitas nantinya akan diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.

14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.

(*)