Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Vaksinasi menjadi salah satu upaya penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
Kini, anak-anak pun sudah bisa menerima vaksin berdasarkan izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac, yang dinyatakan aman digunakan untuk usia 12-17 tahun. Sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai," kata Presiden Jokowi, seperti Grid.ID kutip dari Parapuan.co.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, orangtua diimbau mendukung anak-anak agar mau melakukan vaksinasi.
Mengutip Kompas.com, hal ini diutarakan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kepada para orangtua, anak-anaknya supaya diarahkan mengikuti vaksin. Ini cara kita melindungi anak-anak agar mereka bebas dari potensi terjangkit wabah Covid-19," kata Anies Baswedan, Kamis (1/7/2021).
Bagi anak-anak yang akan mendapatkan vaksin Covid-19, ada hal-hal yang perlu diketahui.
Orangtua harus memperhatikan beberapa hal penting sebagai syarat wajib agar anak-anak lolos mendapatkan vaksin.
Berikut poin penting sebelum anak melakukan vaksin:
1. Berusia 12 tahun ke atas.
2. Dalam kondisi sehat.
3. Tidak sedang demam (≥ 37,5°C).
Jika demam, vaksinasi akan ditunda sampai anak sembuh dan terbukti tidak terpapar Covid-19.
4. Khusus penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, masih bisa diberikan vaksin.
5. Bagi penderita HIV, angka CD4 harus di atas 200.
6. Bagi yang memiliki penyakit bawaan, misalnya asma, PPOK, atau TBC, maka vaksin diberikan saat tubuh dalam kondisi baik dan fit.
7. Khusus penderita TBC, vaksinasi dilakukan minimal dua minggu setelah mendapat obat TBC.
(*)