Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Guna mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus terjadi, pemerintah menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilansir dari Tribunnews.com, PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Terdapat 122 kabupaten dan kota di 7 provinsi yang ketat menerapkan aturan PPKM Darurat.
Dengan adanya PPKM Darurat untuk menekan angka laju Covid-19, tentu berbagai aturan telah ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat Tanah Air.
Salah satunya aturan bagi pengguna moda transportasi jarak jauh.
Pengguna moda transportasi jarak jauh seperti kereta, bus, dan pesawat, wajib mengantongi syarat bepergian.
Dilansir dari Kompas.com, kartu vaksin menjadi syarat bepergian bagi masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya