Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Bagi Pengguna Moda Transportasi Jarak Jauh

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 1 Juli 2021 | 15:50 WIB

PPKM Darurat berlangsung mulai 3 Juli 2021, ini aturannya bagi pengguna moda transportasi jarak jauh.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Guna mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus terjadi, pemerintah menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dilansir dari Tribunnews.com, PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Terdapat 122 kabupaten dan kota di 7 provinsi yang ketat menerapkan aturan PPKM Darurat.

Dengan adanya PPKM Darurat untuk menekan angka laju Covid-19, tentu berbagai aturan telah ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat Tanah Air.

Salah satunya aturan bagi pengguna moda transportasi jarak jauh.

Pengguna moda transportasi jarak jauh seperti kereta, bus, dan pesawat, wajib mengantongi syarat bepergian.

Dilansir dari Kompas.com, kartu vaksin menjadi syarat bepergian bagi masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya

Kartu vaksin yang digunakan sebagai syarat bepergian dijabarkan melalui dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa Bali'.

Dokumen tersebut bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Terkait kartu vaksin yang sah digunakan untuk bepergian adalah minimal vaksin dosis I.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)," demikian keterangan dari dokumen terkait, dikutip pada Kamis (1/7/2021), melansir dari Kompas.com.

Selain kartu vaksin, syarat lain yang wajib dipatuhi oleh pengguna moda transportasi jarak jauh yakni penggunaan hasil tes PCR dan tes antigen.

Penumpang pesawat yang hendak bepergian wajib mengantongi hasil tes PCR dengan masa berlaku H-2 keberangkatan.

Sementara bagi moda transportasi lainnya, penumpang wajib membawa hasil tes antigen dengan masa berlaku H-1 keberangkatan.

(*)