Find Us On Social Media :

Pemerintah Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Lewat PPKM Darurat, Simak Perbedaannya dari PPKM Mikro

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 1 Juli 2021 | 15:27 WIB

Simak perbedaan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 dengan PPKM Mikro sebelumnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Demi menekan kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, pemerintah akhirnya menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dilansir dari Tribunnews.com, PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 pada 122 kabupaten dan kota di 7 provinsi di Jawa dan Bali.

Lebih berbeda dari PPKM Mikro sebelumnya, PPKM Darurat menerapkan sejumlah aturan yang ketat bagi masyarakat Tanah Air.

Mulai dari aturan bagi perkantoran, mal, restoran hingga pengguna transportasi umum.

Merangkum dari Kompas.com, berikut ini beberapa perbedaan PPKM Darurat dari PPKM Mikro yang diterapkan sebelumnya.

1. Work from home

Selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh perusahaan dalam sektor non-esensial wajib 100 persen work from home.

Sedangkan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan, hingga teknologi informasi dan komunikasi diberlakukan 50 persen work from office.

Selain kedua sektor tersebut, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, penanganan bencana, sampai utilitas dasar (listrik dan air) masih diperbolehkan work from office 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Tentu saja aturan tersebut berbeda dari PPKM Mikro yang menerapkan work from home 75 persen bagi perkantoran tanpa kategori tempat kerja.

Sementara sektor esensial dapat beroperasi 100 persen selama PPKM Mikro berlangsung.