Find Us On Social Media :

Pemerintah Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Lewat PPKM Darurat, Simak Perbedaannya dari PPKM Mikro

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 1 Juli 2021 | 15:27 WIB

Simak perbedaan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 dengan PPKM Mikro sebelumnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya

2. Operasi pusat perbelanjaan atau mal

Demi keamanan masyarakat, pemerintah menutup seluruh operasi pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama PPKM Darurat berlangsung.

Sebelumnya pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan melakukan aktivitasnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

3. Dine-in di restoran, kafe, dan rumah makan

Aktivitas dine-in pada restoran, kafe, hingga rumah makan dilarang keras selama PPKM Darurat.

Seluruh restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani delivery/take away bagi pembeli.

Pada saat PPKM Mikro, restoran, kafe, dan rumah makan masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 25 persen.

Baca Juga: Siap Perketat PPKM Mikro, Wali Kota Bekasi Akan Lockdown Mulai dari Lingkup Keluarga Jika Ditemukan Warga yang Positif Covid-19

4. Kapasitas penumpang transportasi umum

Seluruh kendaraan umum masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen selama PPKM Darurat.

Sementara pada PPKM Mikro sebelumnya, kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.