5. Kegiatan kemasyarakatan
Pada PPKM Darurat, sejumlah kegiatan kemasyarakatan tetap diizinkan untuk berlangsung dengan syarat tertentu.
Jika masyarakat hendak mengadakan resepsi pernikahan, acara hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan dilarang makan di tempat resepsi selama PPKM Darurat.
Sedangkan pada PPKM Mikro sebelumnya, kegiatan resepsi pernikahan masih boleh dihadiri pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan tetap tanpa hidangan di tempat.
6. Tambahan aturan di PPKM Darurat
Selain lima poin di atas, terdapat tiga aturan tambahan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM Darurat berlaku, yakni:
a. Pengguna moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta) wajib mengantongi kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) serta PCR (masa berlaku H-2 keberangkatan) untuk penumpang pesawat dan hasil tes antigen (masa berlaku H-1 keberangkatan) bagi pengguna moda transportasi lainnya.
b. Masker wajib digunakan selama melakukan aktivitas di luar rumah.
c. Pelaksanaan PPKM Mikro pada tingkat RT/RW di zona merah tetap ketat dilaksanakan.
(*)