Find Us On Social Media :

Pemerintah Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Lewat PPKM Darurat, Simak Perbedaannya dari PPKM Mikro

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 1 Juli 2021 | 15:27 WIB

Simak perbedaan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 dengan PPKM Mikro sebelumnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Demi menekan kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, pemerintah akhirnya menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dilansir dari Tribunnews.com, PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 pada 122 kabupaten dan kota di 7 provinsi di Jawa dan Bali.

Lebih berbeda dari PPKM Mikro sebelumnya, PPKM Darurat menerapkan sejumlah aturan yang ketat bagi masyarakat Tanah Air.

Mulai dari aturan bagi perkantoran, mal, restoran hingga pengguna transportasi umum.

Merangkum dari Kompas.com, berikut ini beberapa perbedaan PPKM Darurat dari PPKM Mikro yang diterapkan sebelumnya.

1. Work from home

Selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh perusahaan dalam sektor non-esensial wajib 100 persen work from home.

Sedangkan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan, hingga teknologi informasi dan komunikasi diberlakukan 50 persen work from office.

Selain kedua sektor tersebut, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, penanganan bencana, sampai utilitas dasar (listrik dan air) masih diperbolehkan work from office 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Tentu saja aturan tersebut berbeda dari PPKM Mikro yang menerapkan work from home 75 persen bagi perkantoran tanpa kategori tempat kerja.

Sementara sektor esensial dapat beroperasi 100 persen selama PPKM Mikro berlangsung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya

2. Operasi pusat perbelanjaan atau mal

Demi keamanan masyarakat, pemerintah menutup seluruh operasi pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama PPKM Darurat berlangsung.

Sebelumnya pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan melakukan aktivitasnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

3. Dine-in di restoran, kafe, dan rumah makan

Aktivitas dine-in pada restoran, kafe, hingga rumah makan dilarang keras selama PPKM Darurat.

Seluruh restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani delivery/take away bagi pembeli.

Pada saat PPKM Mikro, restoran, kafe, dan rumah makan masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 25 persen.

Baca Juga: Siap Perketat PPKM Mikro, Wali Kota Bekasi Akan Lockdown Mulai dari Lingkup Keluarga Jika Ditemukan Warga yang Positif Covid-19

4. Kapasitas penumpang transportasi umum

Seluruh kendaraan umum masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen selama PPKM Darurat.

Sementara pada PPKM Mikro sebelumnya, kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5. Kegiatan kemasyarakatan

Pada PPKM Darurat, sejumlah kegiatan kemasyarakatan tetap diizinkan untuk berlangsung dengan syarat tertentu.

Jika masyarakat hendak mengadakan resepsi pernikahan, acara hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan dilarang makan di tempat resepsi selama PPKM Darurat.

Sedangkan pada PPKM Mikro sebelumnya, kegiatan resepsi pernikahan masih boleh dihadiri pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan tetap tanpa hidangan di tempat.

Baca Juga: Batal Gelar Resepsi Pernikahan Gegara Aturan PPKM Mikro, Pasangan Pengantin di Salatiga Pilih Bagikan Hampers ke Pengguna Jalan

6. Tambahan aturan di PPKM Darurat

Selain lima poin di atas, terdapat tiga aturan tambahan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM Darurat berlaku, yakni:

a. Pengguna moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta) wajib mengantongi kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) serta PCR (masa berlaku H-2 keberangkatan) untuk penumpang pesawat dan hasil tes antigen (masa berlaku H-1 keberangkatan) bagi pengguna moda transportasi lainnya.

b. Masker wajib digunakan selama melakukan aktivitas di luar rumah.

c. Pelaksanaan PPKM Mikro pada tingkat RT/RW di zona merah tetap ketat dilaksanakan.

(*)