Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Demi menekan lonjakan Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat.
Melansir dari Tribunnews.com, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilakukan mulai dari pada 3-20 Juli 2021.
Jokowi juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021) dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM darurat ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah makin mengkhawatirkan.
"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," ujarnya.
Jokowi pun berharap agar masyarakat bisa mematuhi peraturan PPKM darurat yang kini dinilai lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Bagi Pengguna Moda Transportasi Jarak Jauh
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," serunya.
Sementara itu, mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi sudah memaparkan tentang rincian kebijakan tersebut.
Salah satu aturan yang diterapkan dalam PPKM darurat ini adalah penutupan sementara di pusat perbelanjaan atau mall.