Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021, Pusat Perbelanjaan Ditutup Sementara

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 1 Juli 2021 | 19:43 WIB

Ilustrasi Pusat Perbelanjaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Demi menekan lonjakan Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat.

Melansir dari Tribunnews.com, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilakukan mulai dari pada 3-20 Juli 2021.

Jokowi juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021) dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM darurat ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah makin mengkhawatirkan.

"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," ujarnya.

Jokowi pun berharap agar masyarakat bisa mematuhi peraturan PPKM darurat yang kini dinilai lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Bagi Pengguna Moda Transportasi Jarak Jauh

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," serunya.

Sementara itu, mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi sudah memaparkan tentang rincian kebijakan tersebut.

Salah satu aturan yang diterapkan dalam PPKM darurat ini adalah penutupan sementara di pusat perbelanjaan atau mall.

Luhut menegaskan, tidak ada pusat perbelanjaan yang buka sampai tanggal 20 Juli 2021.

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Meski begitu, tempat makan yang berlokasi di dalam mal tetap diizinkan buka.

Baca Juga: Pemerintah Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Lewat PPKM Darurat, Simak Perbedaannya dari PPKM Mikro

Namun tempat makan itu hanya boleh untuk melayani layanan delivery order atau take away.

"Masih buka tapi hanya menerima delivery order atau takeaway dan tidak menerima makan di tempat atau dine in,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berada dalam acara konferensi pers yang sama.

“Jadi kita lihat prinsipnya untuk kesediaan makanan dan minuman ini tetap siap di samping pemerintah juga mempersiapkan cadangan logistik,” pungkasnya.

(*)