"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," lanjutnya.
Lalu, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM Darurat ini?
Mengutip dari Tribunnews.com pada Kamis (1/7/2021), aturan ini dirilis oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
1. Acara atau resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
2. Pusat perbelanjaan atau mall tutup sementara.
3. Kegiatan sektor non esensial 100 persen Work From Home.
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya