Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air memang sangat membludak.
Pasalnya, hari demi hari angka terinfeksi kasus ini kian bertambah banyak.
Mengutip KOMPAS.com pada Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo pun akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat.
Hal ini menyusul kenaikan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Presiden di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ujarnya.
Adanya virus dengan varian baru ini memang dengan cepat menyebar di Indonesia.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Bagi Pengguna Moda Transportasi Jarak Jauh
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," lanjutnya.
Lalu, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM Darurat ini?
Mengutip dari Tribunnews.com pada Kamis (1/7/2021), aturan ini dirilis oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
1. Acara atau resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
2. Pusat perbelanjaan atau mall tutup sementara.
3. Kegiatan sektor non esensial 100 persen Work From Home.
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya
5. Warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi, dan PCR.
9. Harus tetap memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diperbolehkan menggunakan face shield tanpa memakai masker.
10. PPKM Mikro tingkat RT/RW di Zona merah tetap diberlakukan.
(*)