Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Mark Sungkar dituntut bersalah atas kasus korupsi dana Pelatnas Triathlon Asian Games oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
JPU menuntut agar ayah kandung Zaskia dan Shireen Sungkar itu dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan kota.
Selain itu, Mark Sungkar juga dituntut agar mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 694.900.00 dan denda Rp 50 juta.
Melalui pers rilis yang diterima Grid.ID, tim kuasa hukum Mark Sungkar sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Mark dan tim kuasa hukum akan mengajukan Pembelaan Hukum (pleidoi) sesuai dengan agenda persidangan yang akan digelar minggu depan.
"Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut."
"Karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut."