"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'imajiner' dan jauh dari fakta yang sesungguhnya," tutur pengacara Mark, Fahri Bachmid.
Menurut Fahri Bachmid, tuntutan dari JPU tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial.
"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," ungkap Fahri.
"Mark Sungkar akan lakukan perlawanan secara legal-konstitusional sesuai sarana hukum acara untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, keadilan substantif."
"Karena selama ini terdakwa Mark Sungkar merasa terdzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," tandasnya.
(*)