Find Us On Social Media :

Pihak Rezky Aditya Akhirnya Merespon Soal Gugatan 'W' Atas Kasus Anak di Luar Nikah: Memang Betul yang Disampaikan

By Citra Widani, Jumat, 2 Juli 2021 | 13:02 WIB

Rezky Aditya

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Soal masalah anak di luar nikah antara wanita berinisial ''W' dan Rezky Aditya kini berakhir di meja hijau.

Ya, 'W' melaporkan Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan anak di luar nikah.

Rezky Aditya dilaporkan karena melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak memedulikan somasi dari pihak 'W' sebelumnya.

"Kemarin sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, gugatannya perbuatan melawan hukum. Intinya sama seperti gugatan perdata lain ya, cuman ini masalah anak."

"Kita minta pengakuan dan tes DNA," ujar kuasa hukum 'W', Ferry Aswan, dikutip dari Youtube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (2/7/2021).

Pihak Rezky Aditya yang sebelumnya memilih untuk diam akhirnya merespon gugatan tersebut.

Hendrawan Halim selaku kuasa hukum sang aktor mengatakan bahwa pihaknya sengaja tak mau terlalu dalam membahas ini mengingat permasalahannya yang cukup sensitif.

Baca Juga: Gugatan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya Santer Dibicarakan Seantero Negeri, Bagaimana Kabar Citra Kirana?

"Kita gak mau menanggapinya terlalu detail, karena ini kan masalah sensitif berhubungan tentang anak di bawah umur lah gitu kan," ucap Hendrawan Halim, dikutip dari Youtube Indosiar.

Pengajuan gugatan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Ferry Aswan selaku kuasa hukum 'W' mengatakan bahwa pihaknya sudah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun nihil.

Ia pun akhirnya mengirimkan somasi kepada pihak Rezky, namun juga tak digubris dengan baik.

Kekesalannya pun sudah ada di ujung tanduk, dan akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Hendrawan mewakili Rezky Aditya akan maju dan bersedia untuk menjalani proses hukum.

"Sekarang kan posisinya sudah mengajukan gugatan, ya kita tunggu saja nanti di pengadilan," Hendrawan Halim.

Kuasa hukum Rezky juga tak menepis apa yang disampaikan oleh pihak 'W' terkait pertemuan pertama sang klien.

Baca Juga: Perkembangan Gugatan Wanita Inisial W yang Mengaku Miliki Anak dari Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang

Dikatakan bahwa Rezky memang pernah bertemu dengan 'W' untuk jual beli rumah di tahun 2012.

Namun, Hendrawan meminta agar pihak 'W' membuktikan apa yang diucapkannya di meja hijau nanti.

"Memang betul yang disampaikan 'W', jadi 2012 ketemu, jual beli rumah. Namun masalah kedekatan, masalah hubungan, kita kan gak tau persis bagaimana."

"Itu kan pihak sana yang mau membuktikan karena yang menggugat," ungkap Hendrawan.

 

(*)