Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mulai besok, pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Hal ini dilakukan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang kembali mengganas di Tanah Air.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021), pasien Covid-19 dikabarkan mengalami lonjakan hingga 21.000 orang per harinya.
Untuk mengantisipasi lonjakan yang semakin bertambah, Presiden Joko Widodo menegaskan PPKM darurat akan brrlaku mulai atau 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Ditambahkan dari Kompas.com, periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, telah menarget penurunan kasus konfirmasi harian kurang lebih 10.000 kasus per hari.
Untuk memaksimalkannya, berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.