Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa - Bali Diberlakukan Mulai Besok Hingga 20 Juli 2021, Berikut 16 Aturan Pembatasan yang Wajib Dilaksanakan

By Citra Widani, Jumat, 2 Juli 2021 | 14:51 WIB

Ilustrasi

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Presiden Joko Widodo Resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai besok, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

PPKM Darurat ini diberlakukan khusus untuk pulau Jawa dan Bali yang terpantau memiliki kasus Covid-19 terbanyak.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan banyak saran dari jajaran petinggi daerah dan para ahli di bidangnya.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari Menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat, (2/7/2021).

Selain untuk menghentikan penyebaran Covid-19, PPKM darurat juga menjadi solusi agar varian baru virus corona bisa dihentikan.

PPKM darurat memberikan beberapa perubahan aturan dalam hal pembatasan aktivitas masyarakat.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan 3 Juli 2021 Demi Kendalikan Kenaikan Covid-19 di Tanah Air, Simak Aturan yang Berlaku!

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya Jokowi sebagai koordinator pelaksana PPKM Darurat.