Berikut 16 aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Darurat dikutip dari Kompas.com.
1. Perkantoran yang bergerak di bidang non-esensial diwajibkan untuk work from home (WFH) 100%.
2. Untuk kantor yang bergerak di bidang esensial, maka karyawannya diperbolehkan bekerja di kantor maksimal 50% dengan tetap menjalani protokol kesehatan dengan ketat.
3. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan work from office (WFO) 100%.
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka sampai pukul 20:00 dengan pengunjung maksimal 50%.
5. Kegiatan di mall dan pusat perbelanjaan ditutup untuk sementara waktu.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Bagi Pengguna Moda Transportasi Jarak Jauh
6. Apotek dan toko obat-obatan diperbolehkan buka selama 24 jam.