Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat akan diberlakukan mulai besok, Sabtu (3/7/2021) hingga 18 hari ke depan yakni, Selasa (20/7/2021).
Salah satu aturan dari PPKM Darurat adalah meminta seluruh karyawan di perusahaan non-esensial untuk melakukan pekerjaan dari rumah atau WFH (work from home).
Sedangkan untuk perusahaan esensial sebagian diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan memperketat protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghimbau agar perkantoran tak melanggar aturan yang ditetapkan.
Pihaknya juga menegaskan agar setiap kantor memiliki satgas Covid-19 masing-masing dan membantu mengurus soal jadwal karyawan dengan benar.
"Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanaan kantor yang non-esensial bekerja di rumah," kata Riza, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Nantinya pemerintah DKI Jakarta juga akan dibantu oleh Polda Metro, Kodam Jaya, serta jajaran penegak hukum lain untuk menertibkan warga.
Baca Juga: Sah Berlaku Mulai Besok, Presiden Joko Widodo Tegas Umumkan PPKM Darurat Jawa Bali!
Aparat tersebut akan diturunkan langsung untuk mengawasi perkantoran.
"Kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro, oleh Kodam Jaya, dan jajaran lain, terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan," lanjutnya.
Riza juga akan menindak tegas kantor atau unit usaha manapun yang melanggar tanpa pandang bulu dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.