Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan segera dilaksanakan.
Melansir dari Kompas.com, PPKM darurat akan dilakukan mulai dari 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat ini diketahui akan dilaksanakan di seluruh pulau Jawa dan Bali.
Salah satu kebijakan yang diterapkan saat PPKM darurat adalah pusat perbelanjaan yang harus ditutup.
"Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Meski begitu, mengutip dari Kompas.tv, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memilih untuk tetap membuka pusat perbelanjaan atau mall.
Wali Kota Solo itu mengatakan hanya sektor esensial saja yang diperbolehkan untuk buka.