Dikutip dari Tribunseleb.com, surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu surat tersebut sudah didaftarkan di kepaniteraan perkara Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Juni 2021 lalu telah diterima Panitera Muda Perdata Agus Sofyan.
Sebelumnya, kuasa hukum Wenny Ariani hanya menyebutkan, sosok W merupakan wanita kelahiran tahun 1981.
Yang artinya, Wenny lebih tua empat tahun dari Rezky Aditya yang merupakan aktor kelahiran 1985.
Kemudian, Ferry juga mengungkap bahwa Wenny Ariani adalah seorang pengusaha.
Dengan gugatan ini, Ferry menegaskan kliennya hanya menuntut pengakuan mengingat sang putri semakin tumbuh dewasa.
“Klien saya pengusaha, (cuman menuntut) pengakuan, usia (anaknya) semakin dewasa."
"Anaknya perempuan, dia harus jelas siapa orang tuanya, di situlah dia mulai mencari keadilan untuk anaknya dia,” ungkapnya
(*)