Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Perihal anak di luar nikah Rezky Aditya dengan wanita berinisial W akhirnya terbongkar.
Setelah cukup lama diam, Rezky Aditya akhirnya kembali buka suara.
Lewat kuasa hukum, Rezky Aditya menanggapi kasus yang menyeret namanya.
Hendrawan Halim selaku kuasa hukum sang aktor mengatakan bahwa pihaknya memang sengaja tak mau terlalu dalam membahas hal ini.
Bukan tanpa sebab, Hendrawan Halim mengakui permasalahan ini cukup sensitif mengingat pihak terkait adalah anak di bawah umur.
"Kita gak mau menanggapinya terlalu detail, karena ini kan masalah sensitif berhubungan tentang anak di bawah umur lah gitu kan," ucap Hendrawan Halim, dikutip dari Youtube Indosiar.
Semantara wanita berinisial W, kini telah menyeret Rezky Aditya ke meja hijau.
Hal itu terlihat dari surat gugatan yang dilayangkan pengacara W ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagaimana kita ketahui, identitas wanita berinisil W ini telah terbongkar.
Dalam surat tersebut terlihat jelas nama Wenny Ariani terpampang dalam surat yang dibuat oleh kantor hukum Deo Juvante Law Firm.
Dikutip dari Tribunseleb.com, surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu surat tersebut sudah didaftarkan di kepaniteraan perkara Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Juni 2021 lalu telah diterima Panitera Muda Perdata Agus Sofyan.
Sebelumnya, kuasa hukum Wenny Ariani hanya menyebutkan, sosok W merupakan wanita kelahiran tahun 1981.
Yang artinya, Wenny lebih tua empat tahun dari Rezky Aditya yang merupakan aktor kelahiran 1985.
Kemudian, Ferry juga mengungkap bahwa Wenny Ariani adalah seorang pengusaha.
Dengan gugatan ini, Ferry menegaskan kliennya hanya menuntut pengakuan mengingat sang putri semakin tumbuh dewasa.
“Klien saya pengusaha, (cuman menuntut) pengakuan, usia (anaknya) semakin dewasa."
"Anaknya perempuan, dia harus jelas siapa orang tuanya, di situlah dia mulai mencari keadilan untuk anaknya dia,” ungkapnya
(*)