Jerinx memang terkenal vokal menyuarakan narasi teori konspirasi yang berkaitan dengan pandemi, sejak awal merebaknya covid-19 di awal Maret 2020 lalu di Indonesia.
Instagram memang menjadi salah satu media Jerinx menyuarakan pandangannya soal bagaimana pandemi merupakan sebuah rancangan elit global.
Teguh pada pandangannya, Jerinx sendiri tak ragu menyentil seleb Ibu Kota yang dinilainya terlalu pakem pada sistem dan bahkan di-endorse untuk mempromosikan covid-19.
Beberapa waktu lalu, ujarannya di Instagram yang ditujukan terhadap IDI, yang disebutnya sebagai kacung WHO, berbuntut panjang sampai dirinya berurusan dengan hukum.
Melewati proses yang panjang, Jerinx saat itu terbukti bersalah dan melanggar pasal 28 ayat 2 junkto pasal 45 ayat 2 UU ITE, seperti apa yang dilaporkan IDI soal dugaan ujaran kebencian.
Pemilik nama asli I Gede Ary Astina ini kemudian harus meringkuk selama 10 bulan di balik jeruji penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan, karena komentarnya tersebut.
Jerinx sendiri sudah lepas murni dari lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021) dan kembali aktif menyuarakan pendapatnya di Instagram.
(*)