Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Belakangan ini, terjadi lonjakan kenaikan korban dan pasien yang terpapar COVID-19.
Dengan itu, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Akibat dari PPKM Darurat, Pasar Jaya Tanah Abang tutup sementara.
Pasar Tanah Abang yang tutup yaitu Blok A, B, dan F.
Sedangkan Blok G dibiarkan buka karena menjual bahan pangan.
"Berdasarkan Inmendagri No. 15 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI."
"Pasar Tanah Abang Blok A, B, dan F DITUTUP (Tanah Abang Blok G tetap Buka Khusus Pedagang Bahan Pangan)," tulisnya dalam keterangan unggahan di Instagram @perumdapasarjaya, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Illaihi Rojiun, Soimah Berduka Usai Sosok Kondang Ini Wafat Akibat Covid-19