Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari ini, Berikut 14 Aturan Lengkapnya!

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 3 Juli 2021 | 12:45 WIB

Presiden Jokowi resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat dengan menerbitkan PPKM Darurat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).

PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini dimumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) lalu.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dari Kompas.com.

Berikut 14 poin PPKM Darurat yang dikutip dari Tribunnews.com:

 

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Baca Juga: PPKM Darurat, Rangkaian Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda Ditayangkan di Televisi