Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini dimumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) lalu.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dari Kompas.com.
Berikut 14 poin PPKM Darurat yang dikutip dari Tribunnews.com:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Baca Juga: PPKM Darurat, Rangkaian Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda Ditayangkan di Televisi