Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari ini, Berikut 14 Aturan Lengkapnya!

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 3 Juli 2021 | 12:45 WIB

Presiden Jokowi resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat dengan menerbitkan PPKM Darurat.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a) Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19.

industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b) Kritikal, seperti energi, kesehatan. keamanan. logistik dan transportasi, industn makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

c) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

d) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Baca Juga: Miris Melihat Covid-19 di Indonesia Mengganas, Maia Estianty Wanti-wanti Soal Protokol Kesehatan: Jangan Lupa...