Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari ini, Berikut 14 Aturan Lengkapnya!

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 3 Juli 2021 | 12:45 WIB

Presiden Jokowi resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat dengan menerbitkan PPKM Darurat.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadin maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya dtperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,

Baca Juga: PPKM Darurat Segera Dilaksanakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Pilih Tetap Buka Pusat Perbelanjaan, Tapi..