Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari ini, Berikut 14 Aturan Lengkapnya!

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 3 Juli 2021 | 12:45 WIB

Presiden Jokowi resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat dengan menerbitkan PPKM Darurat.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

 

(*)