Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).Menanggapi hal tersebut, Kereta Api Indonesia memberikan beberapa syarat yang wajib dibawa oleh calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.Persyaratan tersebut tertuang dalam surat edaran No. 14 dan No. 42 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Covid-19 dan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian Covid-19.Melansir Instagram @kai121_, Sabtu (3/7/2021) berikut syarat dan aturan yang berlaku untuk calon penumpang kereta api di masa PPKM Darurat.1. Setiap calon penumpang usia 18 tahun ke atas harus menyertakan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari ini, Berikut 14 Aturan Lengkapnya!2. Persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam.3. Penumpang di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menyertakan keterangan tes PCR maupun antigen.
4. Genose test tidak diberlakukan.5. Penumpang yang belum divaksin karena alasan kesehatan tertentu dan memiliki alasan mendesak untuk menggunakan layanan kereta api, diperbolehkan hanya menyertakan keterangan RT-PCR atau Antigen.6. Untuk peraturan di dalam kereta, penumpang harus memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius.7. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi bagian hidung dan mulut.8. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Dijalankan Pasca Lonjakan Kasus Covid-19, Tanah Abang Tutup Sementara 9. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.10. Pihak KAI akan mengirimkan SMS atau email kepada penumpang yang jadwal keberangkatannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat.
(*)