Sedangkan bagi para pedagang sektor esensial seperti menjual makanan masih boleh buka namun tidak boleh melayani makan di tempat.
"Termasuk PKL dan toko oleh-oleh, atau baju, tentu tutup. Kemudian, (kuliner) yang memenuhi persyaratan daring, masih boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat. Ini untuk seluruhnya, ya, dimanapun itu," jelasnya.
Menurut hasil rakor bersama Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, akan ada sanksi yang tijatuhkan kepada para pelanggar yang melanggar aturan PPKM darurat.
Sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar peraturan antara lain berupa teguran dan juga denda.
"Mulai dari KUHP, UU Kedaruratan, hingga aturan-aturan tentang PPKM di masa pandemi. Banyak aturan yang bisa dipakai untuk menindak. Sanksinya, mulai dari teguran, sampai penutupan dan denda," pungkasnya.
(*)