Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Lantaran sekarang kasus Covid-19 di Tanah Air semakin melonjak tajam, pemerinta akhirnya mengambil tindakan untuk melakukan PPKM darurat.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengatakan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini berlaku mulai hari ini (3/7/2021) hingga (20/7/2021).
PPKM darurat ini resmi diberlakukan untuk semua daerah di pulau Jawa dan Bali.
"Pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Jokowi pun berharap agar masyarakat bisa senantiasa memenuhi peraturan yang ada dalam PPKM darurat ini.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," imbuhnya.
Selanjutnya melansir dari Tribun Jogja, selama PPKM darurat jalan Malioboro ternyata tidak akan sepenuhnya ditutup.
Baca Juga: Simak! Berikut Update Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Darurat
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi berujar bahwa para pedagang seperti pemilik toko atau pedagang kaki lima (PKL) harus patuh dengan kebijakan yang ada.
"Malioboro, kalau jalannya, ya tidak akan kita tutup. Tapi, pertokoan, PKL, dan segala macam itu, harus patuh kepada ketentuan yang telah ada," ujarnya dikutip Grid.ID dari Tribun Jogja.
Heroe Poerwadi menjelaskan jika para pedangan sektor non esensial seperti penjual oleh-oleh dan baju wajib menutup dagangan mereka.
Sedangkan bagi para pedagang sektor esensial seperti menjual makanan masih boleh buka namun tidak boleh melayani makan di tempat.
"Termasuk PKL dan toko oleh-oleh, atau baju, tentu tutup. Kemudian, (kuliner) yang memenuhi persyaratan daring, masih boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat. Ini untuk seluruhnya, ya, dimanapun itu," jelasnya.
Menurut hasil rakor bersama Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, akan ada sanksi yang tijatuhkan kepada para pelanggar yang melanggar aturan PPKM darurat.
Sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar peraturan antara lain berupa teguran dan juga denda.
"Mulai dari KUHP, UU Kedaruratan, hingga aturan-aturan tentang PPKM di masa pandemi. Banyak aturan yang bisa dipakai untuk menindak. Sanksinya, mulai dari teguran, sampai penutupan dan denda," pungkasnya.
(*)