Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Lantaran kasus Covid-19 di Tanah Air terus melonjak, pemerintah Indonesia akhirnya mengambil kebijakan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Melansir dari Tribunnews.com, PPKM darurat ini akan diberlakukan di seluruh pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM darurat ini juga akan dilaksanakan mulai (3/7/2021) hingga (20/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021) dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, pada hari pertama PPKM darurat kemarin, ratusan warga Surabaya terlihat melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Eddy Christijanto berujar ada 137 orang yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Eddy, ratusan warga itu merupakan masyarakat dari kecamatan se-Surabaya.
Berikutnya, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dibawa 'tour' menuju pemakaman Covid-19.
Bukan sekedar dibawa ke pemakaman, mereka yang melanggar prokes juga akan diperlihatkan proses pemandian jenazah pasien Covid-19.
"Total ada 137 orang yang kami bawa hingga pukul 23.00 WIB, itu berasal dari semua kecamatan se-Surabaya. Mereka kami bawa dengan bus dan langsung mengikuti tour of duty di tempat pemulasaraan jenazah, lalu ke makam Keputih, supaya mereka tahu pemakamannya," tuturnya.