Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Aturan baru dari pemerintah Indonesia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai berjalan.
Dilansir dari Kompas.com, PPKM Darurat mulai berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 demi menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Selama 18 hari berlangsung, berbagai aturan baru diterapkan dalam PPKM Darurat.
Salah satunya aturan bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang menaiki moda transportasi tersebut untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Tak sekadar pakai masker, penumpang KRL harus memperhatikan sejumlah aturan baru yang diberlakukan oleh pihak KAI.
Berikut beberapa aturan baru yang diterapkan oleh KAI bagi penumpang KRL yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
1. Masker ganda
Per Senin (5/7/2021), pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda setiap memasuki area stasiun.