Dikutip Grid.ID dari video unggahan Youtube Indosiar, Senin (5/7/2021), kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menjelaskan permasalahan harta dalam isi gugatan sang klien.
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita untuk permintaan meminta aset, bukan kita meminta, itu konsep PMH mayoritas seperti itu," jelas Ferry Aswan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya memang memiliki konsep penuntutan harta.
"Pasti akan ada bicara materiil, bicara immateril, bicara juga permasalahan sita jaminan," imbuh Ferry Aswan.
Namun kembali lagi pada tujuan Wenny Ariani, Ferry Aswan menyebut bahwa semua gugatan tersebut belum tentu dikabulkan.
Sebab, dibutuhkan sederet bukti dan konfirmasi dari pengadilan terkait tuntutan tersebut.
"Tapi itu semua belum tentu dikabulkan, apalagi immateril rata-rata tidak dikabulkan. Materiil pun sama, materiil perlu pembuktian apakah yang kita minta itu sesuai atau tidak," lanjut Ferry Aswan.
Maka tak heran jika pihak Wenny Ariani harus menulis sederet gugatan hingga Rp 17,5 miliar, hal itu dikarenakan aturan yang telah ditetapkan.
Ferry Aswan mengatakan bahwa maksud sesungguhnya dari gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya tetap berkaitan tentang anak.
"Jadi tidak sembarang dikabulkan, konsep PMH memang seperti itu. Memang harus kita isi, karena inti poin kita bukan di situ," pungkas Ferry Aswan.
(*)