Find Us On Social Media :

Isi Gugatan yang Dilayangkan kepada Rezky Aditya Menyangkut Rumah, Mobil, hingga Harta Rp 17,5 Miliar, Pihak Wenny Ariani Beri Penjelasan

By Nisrina Khoirunnisa, Senin, 5 Juli 2021 | 15:43 WIB

Rezky Aditya

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Buntut panjang dari masa lalu Rezky Aditya masih terus berlangsung sampai saat ini.

Sederet bukti telah dibongkar oleh pihak wanita yang menyebut dirinya kekasih Rezky Aditya, Wenny Ariani.

Wenny Ariani menyebut dirinya sempat berpacaran dengan Rezky Aditya pada tahun 2012 silam.

Hubungan Wenny Ariani dan Rezky Aditya yang sangat intim membuat keduanya sempat tinggal seatap selama dua tahun.

Hingga akhirnya, Wenny Ariani mengaku dirinya melahirkan seorang anak dari Rezky Aditya yang kini menjadi kasus hangat.

Pihak Wenny Ariani yang melayangkan gugatan kepada Rezky Aditya, rupanya tak sekadar menuntut pertanggung jawaban anak saja.

Melainkan terdapat beberapa harta yang dituntut Wenny Ariani dari Rezky Aditya.

Baca Juga: Digugat Rp 17,5 Miliar oleh Wenny Ariani, Rezky Aditya dan Citra Kirana Kompak Tebar Senyuman

Dilansir dari TribunLampung.co.id, selain menyangkut masalah anak, isi gugatan Wenny Ariani juga terkait penyitaan harta benda kekayaan milik Rezky Aditya.

Mulai dari satu buah mobil, rumah, hingga menuntut kerugian sebesar Rp 17,5 miliar diajukan oleh pihak Wenny Ariani dalam gugatan tersebut.

Dari gugatan yang menyangkut masalah harta, pihak Wenny Ariani akhirnya memberi penjelasan.

Dikutip Grid.ID dari video unggahan Youtube Indosiar, Senin (5/7/2021), kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menjelaskan permasalahan harta dalam isi gugatan sang klien.

"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita untuk permintaan meminta aset, bukan kita meminta, itu konsep PMH mayoritas seperti itu," jelas Ferry Aswan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya memang memiliki konsep penuntutan harta.

"Pasti akan ada bicara materiil, bicara immateril, bicara juga permasalahan sita jaminan," imbuh Ferry Aswan.

Baca Juga: Rezky Aditya Diisukan Punya Anak di Luar Nikah dari Wanita Inisial 'W', Mantan Pacar Beberkan Perangai Asli sang Aktor: Dia Itu Kan Sangat...

Namun kembali lagi pada tujuan Wenny Ariani, Ferry Aswan menyebut bahwa semua gugatan tersebut belum tentu dikabulkan.

Sebab, dibutuhkan sederet bukti dan konfirmasi dari pengadilan terkait tuntutan tersebut.

"Tapi itu semua belum tentu dikabulkan, apalagi immateril rata-rata tidak dikabulkan. Materiil pun sama, materiil perlu pembuktian apakah yang kita minta itu sesuai atau tidak," lanjut Ferry Aswan.

Maka tak heran jika pihak Wenny Ariani harus menulis sederet gugatan hingga Rp 17,5 miliar, hal itu dikarenakan aturan yang telah ditetapkan.

Ferry Aswan mengatakan bahwa maksud sesungguhnya dari gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya tetap berkaitan tentang anak.

"Jadi tidak sembarang dikabulkan, konsep PMH memang seperti itu. Memang harus kita isi, karena inti poin kita bukan di situ," pungkas Ferry Aswan.

(*)