Setelah itu, para Warga Negara Indonesia tersebut harus melakukan karantina terlebih dahulu.Usai karantina dan hasil RT-PCR mereka masih negatif, WNI itu kemudian akan langsung diberi vaksin.Sesuai dengan aturan karantina pemerintah Indonesia, WNA dan WNI harus menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali tes RT-PCR,.Dua kali tes RT-PCR itu dilaksanakan saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina.Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi memaparkan bahwa batas karantina selama 8 hari itu telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Turut Dapatkan Vaksin Covid-19 di BanjarmasinKemudian melansir dari antaranews.com, kebijakan menunjukkan kartu vaksin ini bisa dikecualikan dari beberapa pihak.Pihak yang mendapat pengecualian menunjukkan kartu vaksin ini diberlakukan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing yang setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
(*)