Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Fajar Umbara diagendakan jalani sidang perdana kasus KDRT di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (5/7/2021).
Namun, sidang Fajar Umbara terpaksa ditunda lantaran Fajar Umbara sedang terinfeksi virus covid-19.
"Sidang pertama sudah disampikan ternyata penasehat hukum dari Fajar Umbara ini tidak hadir, kemudian disampaikan oleh jaksa bahwa yang bersangkutan (Fajar) kena covid, jadi yang mulia hakim menyampaikan bahwa karena covid," kata Lisa V selaku kuasa hukum Yuyun Sukawati, di Pengadilan Negeri Tangerang, siang tadi.
"Harus dua minggu ditundanya karena nunggu ybs sehat dulu, negatif, itu dijadwalkan ulang tanggal 19 Juli," sambungnya.
Hal tersebut tidak membuat pihak Yuyun merasa dirugikan.
Sebab ia mengerti kondisi sakit tidak bisa dibuat-buat.
"Kalau untuk covid sih saya paham ya prosedurnya harus nunggu negatif dulu baru sidang, gak mungkin kan sidang nanti menular ke yang lain," ucapnya.
"Ini saya paham sekali kondisinya seperti itu, tadi sudah disampaikan yang akan datang akan diperlihatkan tadi sudah diminta mana hasil lab, yang menyatakan positif covid berapa lama," lanjutnya.
Sebagai pengingat, Fajar Umbara ditangkap karena laporan istrinya, Yuyun Sukawati atas dugaan KDRT. (*)