"Perlu pembuktian bahwa apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi nggak sembarangan dikabulkan," imbuhnya.
Ferry Aswan pun menegaskan, kasus kliennya merupakan perbuatan melawan hukum, yang menurutnya sudah sewajarnya memasukan gugatan materiil, immateriil, dan sita jaminan.
(*)