Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Skandal soal Rezky Aditya yang dituding menghamili wanita berinisial W hingga disebut memiliki seorang putri berusia 8 tahun masih menjadi perbincangan publik.
Apalagi, wanita berinisial W diketahui telah melayangkan gugatan kepada Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/7/2021).
Dimana, dalam gugatannya tersebut, wanita berinisial W menuntut Rezky Aditya untuk mengakui bahwa ia adalah ayah kandung dari putrinya.
Tak hanya itu saja, wanita berinisial W itu kabarnya juga menggugat Rezky Aditya terkait sejumlah harta kekayaan.
Berdasarkan gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, wanita berinisial W itu juga menggugat sejumlah harta kekayaan, seperti rumah dan mobil.
Selain itu, wanita berinisial W juga menggugat Rezky Aditya uang senilai Rp 17,5 miliar.
Uang itu disebut sebagai bentuk ganti rugi secara materiil maupun moril atas permasalahan anak di luar nikah antara W dan sang aktor.
Sontak, netizen yang mengetahui hal tersebut pun dibuat bingung dengan motif wanita berinisial wanita W yang melayangkan gugatan ke Rezky Aditya.
Melansir dari video yang diunggah di saluran YouTube Indosiar, Senin (6/7/2021), kuasa hukum wanita berinisial W, yakni Ferry Aswan akhirnya menanggapi hal tersebut.
Ferry Aswan mengungkapkan alasan kliennya menggugat sejumlah harta tersebut karena mengikuti konsep Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk permintaan meminta aset, itu sebenarnya bukan kita meminta ya," kata Ferry Aswan.
"Itu sebenarnya konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti akan ada bicara materiil, bicara immaterial, dan bicara juga permasalahan sita jaminan," jelasnya.
Meski demikian, Ferry Aswan membeberkan gugatan yang diajukan kliennya tersebut belum tentu dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
"Tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi immateriil itu rata-rata tidak dikabulkan, materiil pun sama, materiil pun perlu pembuktian," kata Ferry Aswan.
"Perlu pembuktian bahwa apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi nggak sembarangan dikabulkan," imbuhnya.
Ferry Aswan pun menegaskan, kasus kliennya merupakan perbuatan melawan hukum, yang menurutnya sudah sewajarnya memasukan gugatan materiil, immateriil, dan sita jaminan.
(*)