Find Us On Social Media :

Pihak 'W' Dikabarkan Minta Pihak Pengadilan Sita Rumah Hingga Mobil Buntut Kabar Rezky Adhitya Dituding Hamili Wanita Lain di Masa Lalu, Kuasa Hukum 'W' Buka Suara: Konsep Gugatan Memang Begitu

By Mahdiyah, Selasa, 6 Juli 2021 | 10:09 WIB

Rezky Adhitya

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kabar mengenai Rezky Adhitya dituding hamili wanita lain di masa lalu agaknya kian memanas.

Bahkan, setelah beredar kabar Rezky Adhitya dituding hamili wanita lain, kini suami Citra Kirana itu pun digugat pihak 'W'.

Ya, tak hanya melambungkan kabar Rezky Adhitya dituding hamili wanita lain, 'W' juga meminta agar sang aktor bertanggung jawab.

'W' mengaku melakukan hal itu demi kepentingan anaknya yang merupakan seorang perempuan.

Kendati demikian, Rezky sendiri belum pernah buka suara terkait hal itu.

Namun, 'W' tetap kekeh memperjuangkan hak putrinya.

Justru belum lama ini terdengar kabar bahwa pihak 'W' menggugat Rezky dengan nominal yang cukup besar.

Baca Juga: Wanita Berinisial W Gugat Rezky Aditya soal Pengakuan Anak dan Sejumlah Harta Kekayaan, sang Pengacara Beberkan Alasan Kliennya Minta Mobil dan Rumah

Bahkan, pihaknya dikabarkan meminta pengadilan untuk menyita mobil, hingga rumah milik suami Citra Kirana itu.

Melansir kanal Youtube Indosiar pada Selasa (6/7/2021), Ferry, kuasa hukum W pun buka suara.

Menurutnya, gugatan dengan nominal besar itu bukanlah permintaan pihaknya.

Namun, ia menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melanggar hukum selalu menyangkut permasalahan material dan immaterial.

"Itu sebenarnya bukan kita meminta ya, sebenernya konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti bicara material dan immaterial, dan bicara juga sita jaminan," ujarnya.

Kendati demikian, Ferry menjelaskan bahwa hal itu belum tentu dikabulkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Pantang Mundur Agar Anaknya Diakui Rezky Aditya, Wanita Berinisial W Curahkan Perasaannya Jadi Ibu Tunggal Selama 8 Tahun

"Tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan," lanjutnya.

Selain itu, mengenai nominal gugatan yang cukup besar, menurutnya hal itu memang harus diisi dalam gugatan.

"Konsep PMH memang begitu, jadi kita memang harus isi, kita harus isi itu," sambung Ferry.

"Sebenernya inti poin gugatan kita bukan itu, tetapi karena ini konsepnya PMH, Perbuatan Melawan Hukum, secara otomatis kita pasti masukan material, immaterial, sita jaminan," kata Ferry.

(*)