"Pelapor ini ternyata mempunyai utang kepada si terlapor. Kemudian si terlapor menagih utang kepada si pelapor, tetapi terjadi cekcok sehingga menyebabkan si terlapor pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam kemudian mengancam si pelapor," Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, saat dikutip Grid.ID di Kompas Tv, Senin (5/7/2021).
Akibatnya, kejar-kejaran pun berlangsung antara kedua sahabat ini dan perkelahian dengan senjata tajam pun tak terelakkan.
"Sehingga terjadi kejar-kejaran dan divideokan masyarakat yang berada di TKP," ungkap AKP Arham Gusdiar.
Kepolisian akhirnya menangkap pelaku yang membunuh korban dengan senjata tajam karena utangnya tak dibayar korban.
Pelaku dijerat dengan pasal pengancaman dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.
(*)