Video tersebut memperlihatkan suasana sebuah restoran di Kota Padang yang dipenuhi pengunjung tanpa prokes.
Emak-emak itu lantas mengatakan bahwa Kota Padang merupakan wilayah yang bebas dan aman dari Covid-19.
Ia bahkan mempertanyakan kepanikan sejumlah masyarakat terkait pandemi.
Di akhir video, pelaku menyebut bahwa pemerintah zalim dan mengajak masyarakat untuk melawannya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meski begitu, polisi baru menerapkan wajib lapor bagi pelaku sambil meminta keterangan saksi ahli.