Laporan Wartawan Grid.ID , Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Seorang suami nekat membunuh istrinya lantaran tak mau diceraikan.
Ya, Seorang pria berinisial MES (25) ditangkap lantaran membunuh istrinya, BSH (30).
Kelewat keji, BSH dibacok dengan parang hingga tewas lantaran meminta cerai.
Yang lebih miris, pembunuhan dilakukan saat sang istri terlelap di samping bayi mereka.
Mengutip Kompas.com, pembunuhan tersebut terjadi di tempat tinggal mereka di kawasan Jalan Sekolah, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/7/2021).
Korban tewas mengenaskan lantaran dibacok dengan parang.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menyebutkan bahwa korban dengan suaminya sering bertengkar sejak dua bulan terakhir.
Semua diawali saat korban menuduh suaminya selingkuh dengan wanita lainnya.
Korban selalu meminta diceraikan dan mengancam akan kembali kepada mantan suaminya saat keduanya bertengkar.
"Setiap kali bertengkar, korban selalu meminta diceraikan, dan akan kembali kepada mantan suaminya," kata Nandang.
Melansir Tribun Video, korban merupakan janda beranak dua yang menikah dengan pelaku.
Hanya saja, pelaku tak mau diceraikan dan memilih untuk membunuh istrinya agar sang istri tidak menikah dengan mantan suaminya.
Nandang melanjutkan bahwa pelaku diduga telah merencanakan waktu, tempat, alat, serta cara membunuh istrinya.
Saat istrinya sedang tidur di atas kasur bersama bayinya, pelaku pergi mengambil sebilah parang di rak sepatu.
Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung membacok istrinya.
Korban sempat bangun dan mencoba menangkis parang tersebut dengan tangannya.
Hanya saja, pelaku semakin membabi buta dan mengayunkan parangnya hingga mengenai kepala korban.
"Korban tersadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya. Akibatnya, tangan korban putus," kata Nandang.
Usai membunuh istrinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Payung Sekaki sekira pukul 19.30 WIB.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terkena pasal hukuman pembunuhan berencana.