Find Us On Social Media :

Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Bayar Denda Rp 5 Juta Ketimbang 5 Hari di Penjara, Alasannya Bikin Kaget

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 6 Juli 2021 | 17:30 WIB

Potret persidangan virtual tukang bubur di Tasikmalayang yang nekat langgar PPKM Darurat

Ia menjelaskan, pada awalnya ia telah melarang para pelanggannya untuk makan di tempat.Namun, karena pelanggan tersebut memaksa, ia akhirnya pasra mengizinkan mereka makan di tempat, hingga akhirnya ia terkena razia."Memang kemarin ada yang beli 4 orang, saya sudah dibilangin jangan makan di sini, karena ada PPKM, tapi yang beli tetap maksa, terus saya kena razia," jelas Endang.Ia mengaku akan membayar Rp 5 juta ke pihak Kejaksaan sesuai vonis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Hiruk Pikuk PPKM Darurat di Jakarta, Mulai dari Pengendara Ribut sampai Pasukan Brimob Bersenjata Gas Air Mata Turun ke JalanBak kapok dengan kejadian itu, Endang memilih membayar denda dan tak mau lagi melayani pembeli makan di tempatnya selama PPKM Darurat.Oleh karena itu, ia memilih membayar keitmbang harus dipenjara selama 5 hari."Saya bayar saja dendanya dan tak memilih kurungannya," pungkasnya. Akibat dari kejadian tersebut, Endang mengingatkan kepada pedagang lainnya untuk tak memaksakan diri melayani pembeli makan di tempat selama aturan PPKM Darurat berlaku.

(*)