Find Us On Social Media :

Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Bayar Denda Rp 5 Juta Ketimbang 5 Hari di Penjara, Alasannya Bikin Kaget

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 6 Juli 2021 | 17:30 WIB

Potret persidangan virtual tukang bubur di Tasikmalayang yang nekat langgar PPKM Darurat

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Tukang bubur terkenal di Tasikmalaya dikenai sanksi lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia saat ini tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali guna menekan kasus covid-19.Termasuk, Kota Tasikmalaya juga turut menerapkan aturan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.Pemerintah Kota Tasikmalaya bahkan akan menindak tegas bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hendrawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan."Nanti ada tim gabungan dari Satgas Covid-19 yang melakukan patroli, yang ketahuan melanggar langsung dikenai sanksi tipiring," kata Doni Hendrawan yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Bikin Rizky Billar dan Lesti Kejora Senam Jantung Gegara Sudah Persiapkan Jadwal Pernikahan, Kakak sang Aktor: Doain Aja LahBaru 3 hari diberlakukannya PPKM Darurat, tukang bubur di Tasikmalaya sudah kedapatan melanggar aturan tersebut.Ia adalah Salwa (28), yang merupakan adik dari Endang (40), pemilik bubur malam yang cukup terkenal di Tasikmalaya.

Melansir dari Kompas.com, Salwa divonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara lantaran terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.Dimana, Salwa terbukti masih melayani makan di tempat bagi para konsumennya.Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Abdul Ghofur saat sidang di tempat secara virtual, pada Selasa (6/7/2021).Sidang tersebut digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung.Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Baca Juga: Tak Cuma Pakai Masker, Berikut Aturan Baru Bagi Pengguna KRL Selama PPKM Darurat, Perhatikan Jam Operasional Perjalanan Kereta!"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," kata Abdul Ghofur yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pada Selasa (6/7/2021).Sebelumnya, Endang sempat keberatan dengan denda Rp 5 juta yang harus dibayarkan oleh sang adik.Namun, Endang akhirnya mengakui kesalahan adiknya yang masih melayani konsumen makan di tempat saat PPKM Darurat.

Ia menjelaskan, pada awalnya ia telah melarang para pelanggannya untuk makan di tempat.Namun, karena pelanggan tersebut memaksa, ia akhirnya pasra mengizinkan mereka makan di tempat, hingga akhirnya ia terkena razia."Memang kemarin ada yang beli 4 orang, saya sudah dibilangin jangan makan di sini, karena ada PPKM, tapi yang beli tetap maksa, terus saya kena razia," jelas Endang.Ia mengaku akan membayar Rp 5 juta ke pihak Kejaksaan sesuai vonis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Hiruk Pikuk PPKM Darurat di Jakarta, Mulai dari Pengendara Ribut sampai Pasukan Brimob Bersenjata Gas Air Mata Turun ke JalanBak kapok dengan kejadian itu, Endang memilih membayar denda dan tak mau lagi melayani pembeli makan di tempatnya selama PPKM Darurat.Oleh karena itu, ia memilih membayar keitmbang harus dipenjara selama 5 hari."Saya bayar saja dendanya dan tak memilih kurungannya," pungkasnya. Akibat dari kejadian tersebut, Endang mengingatkan kepada pedagang lainnya untuk tak memaksakan diri melayani pembeli makan di tempat selama aturan PPKM Darurat berlaku.

(*)