Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Pria berinisial AS, terdakwa pemerkosaan anak kandung, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Setuju dengan tuntutan jaksa, Hakim menjatuhkan 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun, atas tindak pidana yang dilakukan AS pada 12 Januari 2021 silam."Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Bayar Denda Rp 5 Juta Ketimbang 5 Hari di Penjara, Alasannya Bikin Kaget Hal tersebut berarti, AS divonis hukuman maksimal seperti tertulis di Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Jaksa juga menyertakan tuntutan soal hukuman kebiri kimia seperti diatur di Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tat Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak.
"Karena sudah divonis hakim, terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ungkap Denny Wicaksono.Secara umum, kebiri sendiri merupakan prosedur medis untuk menekan dorongam seksual.Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.Diberitakan Tribun Jabar, soal tahapan soal kebiri kimia, diatur di Pasal 6 PP Kebiri Kimia tersebut seperti dimulai dengan penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.Pasal 7 dan Pasal 8 PP Kebiri Kimia mengatur soal penentuan pelaku layak atau tidak dikenakan hukuman kebiri kimia.
Baca Juga: Tewaskan Ibu dan Anak Gegara Balapan Liar, Pria Ini Malah Tuai Pembelaan dari Netizen Berbagai Negara, Ternyata Ini yang Jadi Sorotan Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.Di pasal tersebut, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
(*)