Find Us On Social Media :

Perkantoran Non-Esensial Tertangkap Basah Tak Taati Aturan PPKM Darurat, Anies Baswedan Minta Karyawan untuk Lapor: Kerahasiaan Dijamin

By Citra Widani, Rabu, 7 Juli 2021 | 07:40 WIB

Anies Baswedan saat mensidak perkantoran di Jakarta

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Memasuki hari ke-4 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat masih saja ada perkantoran non-esensial di Jakarta yang tak mentaati aturan.

Hal ini terungkap saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di beberapa gedung perkantoran ibu kota.

Bersama Disnaker, Kepolisian, serta Satpol PP, banyak perusahaan yang tertangkap basah aktif bekerja di kantor.

Padahal, telah ditegaskan bahwa perusahaan non-kritikal wajib melakukan pekerjaan dari rumah atau WFH sedangkan untuk perusahaan kritikal hanya dibatasi maksimal 50 persen.

"Pesan Untuk Semua Yang Bekerja di Jakarta."

"Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker."

"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%," tulis Anies, dikutip dari Instagram-nya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Hiruk Pikuk PPKM Darurat di Jakarta, Mulai dari Pengendara Ribut sampai Pasukan Brimob Bersenjata Gas Air Mata Turun ke Jalan