Anies pun kembali menegaskan agar semua petinggi perusahaan menaati aturan PPKM demi keselamatan karyawan dan DKI Jakarta secara keseluruhan.
Ia pun meminta para karyawan yang masih masuk kantor untuk segera melapor dan dijamin kerahasiaanya.
"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko."
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yg WFO lebih dari 50%, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin," imbuh sang Gubernur.
(*)